Beberapa Cara Lapor Fintech Ilegal yang Bisa Anda Lakukan

Di era digital yang terus berkembang ini, banyak istilah-istilah baru bermunculan, seperti financial technology atau teknologi finansial. Padahal, keberadaan financial technology telah membuat hidup manusia lebih mudah dalam bertransaksi. Fintech lebih aman dan menjaga privasi pengguna.

Namun, fintech juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan menyediakan layanan pinjaman palsu untuk memeras uang dari pengguna.

Inilah sebabnya mengapa pengguna fintech perlu lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih aplikasi mana yang akan dipercaya dan aplikasi mana yang berpotensi melakukan penipuan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pemerintah yang menaungi lembaga keuangan di Indonesia, mengimbau masyarakat untuk melaporkan teknologi keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Begini cara lapor fintech ilegal bagi masyarakat yang ingin melapor.

Beberapa Cara Lapor Fintech Ilegal yang Bisa Anda Lakukan

Laporan polisi

Jika Anda memiliki masalah atau kasus dengan pinjaman fintech ilegal, Anda dapat melaporkan apa yang terjadi ke polisi terdekat.

Hubungi Polres atau Polda di wilayah Anda untuk menjelaskan situasi yang Anda alami atau laporkan melalui website http://patrolisiber.id.

Anda juga dapat mengirimkan email ke [email protected]. Jangan lupa sertakan bukti seperti rekaman telepon atau screenshot percakapan, serta detail rekening bank Anda saat melapor, ya!

 

Hubungi Tim Waspada Investasi

Selain melapor ke polisi, Anda juga bisa langsung menghubungi Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melalui email [email protected].

Ceritakan dengan jelas apa yang terjadi pada Anda dengan perusahaan pinjaman ilegal. Jangan lupa sertakan bukti yang relevan di email.

Jika SWI menerima laporan Anda, mereka akan segera mengambil tindakan untuk mencegah pinjaman ilegal tersebut.

 

Adanya pinjaman ilegal di kalangan masyarakat memang sangat meresahkan. Tidak jarang kasus penipuan yang dilakukan oleh peminjam ilegal juga dibarengi dengan pelecehan atau kekerasan.

Jadi pastikan Anda memilih pinjaman fintech yang tepat saat mendapatkan pinjaman online. Ajukan pinjaman keuangan hanya dari perusahaan resmi terdaftar yang berada di bawah pengawasan OJK.

 

Komunikasi Bersama OJK

OJK memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) bernama Kontak 157. Aplikasi ini berisi berbagai layanan masyarakat seperti pertanyaan, penyampaian informasi dan pengaduan.

Jika Anda atau kerabat Anda ingin bertanya seputar fintech lending di Indonesia dan memastikan platform yang Anda gunakan terpercaya, Anda bisa menggunakan layanan Contact 157.

Dari 157 saluran komunikasi yang tersedia, antara lain 157 layanan telepon, jejaring sosial Instagram, Facebook dan YouTube, serta kunjungan ke seluruh kantor OJK di Indonesia.

 

Ciri-Ciri Perusahaan Financial Technology Ilegal

Layanan pinjaman P2P online melalui fintech sangat populer saat ini. Agar nasabah tidak tertipu dengan financial technology ilegal yang tidak terdaftar di OJK, berikut beberapa fitur yang perlu diperhatikan.

 

  1. Menjaga kerahasiaan identitas perusahaan

Identitas akan selalu dirahasiakan oleh perusahaan yang ingin melakukan penipuan. Jadi alamat kantor, nomor telepon, dll adalah fiktif dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik. Tujuannya tentu saja untuk mempersulit pihak berwajib mengusut mereka ketika ada laporan dari masyarakat.

 

  1. Cara mencairkan uang sangat mudah

Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan darurat dan membutuhkan dana, proses pencairan cepat fintech sebenarnya sangat membantu.

Namun jika prosesnya terlalu mudah, pelanggan patut curiga. Misalnya, jika nasabah meminta dana puluhan juta dan diproses dalam waktu 15 hingga 30 menit, hal ini tentu sangat mencurigakan.

Meski lebih mudah, fintech tetap harus melakukan prosedur peminjaman secara umum, seperti verifikasi data pribadi nasabah secara detail yang biasanya memakan waktu beberapa hari.

 

  1. Bunga sangat tinggi

Kemudahan pertukaran biasanya disertai dengan nominal bunga yang sangat tinggi. Meski OJK tidak menetapkan suku bunga resmi untuk fintech, ada prinsip perlindungan konsumen yang disepakati bersama.

Jika pelanggan dihadapkan pada suku bunga yang terlalu tinggi, teknologi keuangan yang terlibat harus diselidiki lebih lanjut.

Teknologi keuangan formal di bawah pengawasan OJK menerapkan prinsip bahwa tagihan baru dapat dibuat 90 hari setelah jangka waktu pinjaman dan total biaya, termasuk bunga, tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.

 

Hindari PenipuanĀ  Fintech Ilegal dengan Menggunakan Akseleran

Untuk Anda yang tidak ingin terjerat penipun dan kerugian lainnya ketika bergbaung dengan aplikasi fintech, Anda bisa menggunakan Akseleran sebagai salah satu solusi terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang aman dan terpercaya.

Akseleran adalah Peer to Peer Lending Indonesia yang memiliki nama cukup besar dalam hal pinjaman. Selain pada meminjam dana, Anda juga bisa ikut berinvestasi sebagai pemberi modal di fintech Akseleran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *