Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Pemerintah RI memberikan bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Hal ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada tenaga kerja sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, dan akan diberikan sekaligus sebanyak Rp 1 juta.

Seperti dikutip dari bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengungkapkan kriteria penerima BSU 2022 ini didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Penerima BSU juga masih menggunakan basis data peserta BPJS Kenagakerjaan.

Anggaran dana yang dialokasikan pemerintah untuk program ini sebanyak Rp8,8 triliun.

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan program ini agar dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan untuk kebutuhan pekerja.

Namun program ini bukanlah kali pertama dijalankan, pada 2020 dan 2021 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga mengelola program serupa.

Pada 2020, kriteria penerimanya merupakan pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Sedangkan pada 2021, BSU diberikan pada tenaga kerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bila daerah pekerja memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta maka akan menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

1.

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK 2.

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 3.

Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Tenaga kerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 4.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 5.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK) ANNISA FIRDAUSI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *