Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah menerapkam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
Di hari pertama penerapannya pada 1 Agustus lalu tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ETLE Mobile mampu menangkap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
“Pelanggaran kasat mata itu seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta kendaraan yang pelat nomornya habis masa berlakunya,” kata Hadi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dari total 276 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik ETLE Mobile ada dua pelanggaran yang dilakukan, yakni 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Sebelum memberlakukan tilang elektrik ETLE Mobile Polda Sumut telah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.